Rukun Iman dan Rukun Islam SD Kelas 5 Semester 1

RUKUN ISLAM

1) Mengucap dua kalimat syahadat

       Syahâdat adalah pintu pertama Islam. Seseorang bisa disebut muslim (mengikuti atau beragama Islam) setelah dia mengucapkan kalimat Syahâdat. Secara literal ia berarti kesaksian dengan sungguh-sungguh dan jujur. Ia juga berarti pengakuan yang tulus. Ada dua syahâdat Islam; kesaksian kepada keesaan Tuhan dan kesaksian kepada kerasulan Muhammad Saw. Syahâdat yang pertama; 

“Asyhadu an Lâ ilâha illa Allah”, disebut juga “syahadat Tauhid”. Ini merupakan inti utama dan kepercayaan paling fundamental dari sistem keberagamaan Islam. Tauhid adalah basis, titik focus awal dan akhir dari seluruh pandangan, tradisi, budaya dan peradaban masyarakat muslim.

Syahâdat, kesaksian kepada Tuhan Yang Esa sesungguhnya merupakan sesuatu yang intrinsik pada setiap diri manusia. Ia bersifat primordial dan telah tertanam dalam relung-relung hati manusia yang paling dalam. Ia telah ada sebelum manusia pertama dilahirkan. Ketika manusia masih dalam bentuk potensi untuk mewujud menjadi manusia faktual dan eksistensial, Tuhan bertanya: “Alastu bi Rabbikum” (Bukankah Aku Tuhanmu?). Potensi manusia itu menjawab: “Balaa” (Benar sekali, Engkaulah satu-satunya Tuhanku).

Ikrar perjanjian primordial tersebut mengandung implikasi-implikasi dan refleksi-refleksi besar dan luas: moral, intelektual dan spiritual.

Ikrar kesaksian bahwa Tuhan (Allah) adalah Satu dan tidak ada sesuatu apapun yang lain yang menyekutui-Nya bukanlah sekedar pernyataan verbal individual semata, melainkan juga seruan untuk menjadikan ke-Esa-an itu sebagai basis utama bagi pembentukan tatanan sosial-ekonomi-politik-kebudayaan masyarakat manusia. Pada dimensi individual, Syahâdat Tauhîd berarti doktrin pembebasan manusia dari segala bentuk belenggu perbudakan dalam artinya yang luas; perbudakan manusia atas manusia, perbudakan diri atas benda-benda dan atas segala bentuk kesenangan-kesenangan diri, kebanggaan diri, kebesaran diri, kebenaran diri dan kesombongan diri. Sikap-sikap dan tindakan tersebut sama dengan menyaingi dan menantang Tuhan. Kalimat ‘lâ ilâha’ (tidak ada tuhan) merupakan pernyataan penolakan atau penegasian terhadap segala hal yang diagungkan, dipuja atau disembah. Semua bentuk pengagungan terhadap diri sendiri atau terhadap benda-benda dan yang lain sama artinya dengan menuhankan diri sendiri atau benda-benda atau yang lain itu. Cara-cara seperti ini oleh al-Qur'ân dinyatakan sebagai kesesatan dan menyesatkan. Ia juga dinyatakan sebagai bentuk penyekutuan terhadap Tuhan. Dalam waktu yang sama kesaksian Tauhid: “illa Allah” (kecuali Allah) berarti mengukuhkan bahwa hanya Allah sendiri dan satu-satunya yang memiliki kebesaran, kekuasaan dan kebenaran itu. Sebuah hadits qudsi menyebutkan: “Al-‘Izz Izari wa al-Kibriyâ Ridâiy fa man naza’ani minhuma syai-an ‘Adzdzabtuhu” (Kebesaran dan kekuatan adalah pakaian-Ku dan Kesombongan adalah selendang-Ku. Siapa yang menantang-Ku, Aku akan menghukumnya).

Di sinilah maka kita dapat mengatakan bahwa dalam sistem Syahâdat Tauhîd, semua manusia adalah makhluk yang setara di hadapan Tuhan,  sama-sama harus merendahkan diri di hadapan-Nya dan bukan kepada selain Dia.

Syahâdat Rasûl 

syahadat rasul adalah kesaksian tentang utusan Tuhan; Muhammad bin Abdullah. Meskipun Nabi Muhammad adalah utusan Tuhan yang terakhir dan tidak ada lagi Nabi sesudahnya, tetapi dia sekaligus adalah rasul yang pertama. Dalam bahasa kaum sufi, Muhammad saw dinyatakan sebagai rasul pertama dalam wujud ide atau konseptual dan terakhir dalam wujud real atau faktual. Dia hadir untuk melengkapi, melanjutkan dan menyempurnakan misi kerasulan utusan-utusan Tuhan sebelumnya. Al-Qur’ân menyatakan: ”Dan Kami telah mewahyukan kepadamu al-Qur'ân dengan membawa kebenaran (al-haq), membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan yang menjaganya (dari perubahan-perubahan)” [Qs. Al-Maidah (5):48]. Secara eksplisit al-Qur’ân juga menyatakan bahwa Muhammad adalah pengikut misi dan ‘millah’ Nabi Ibrahim, bapak para Nabi dan Rasul.  Nabi Ibrahim dalam al-Qur'ân adalah pengikut agama Tauhid, seorang muslim. Al-Qur'ân menyatakan: ”Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ”Ikutilah millah (agama) Ibrahim. Dia seorang yang hanif (lurus) dan bukan termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah”.[Qs. An-Nahl (16): 123].

Dengan begitu, seorang muslim yang mengucapkan Syahâdat Rasûl Muhammad saw; “wa Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah” sejatinya juga memberikan kesaksian terhadap agama-agama yang dibawa para nabi-nabi sebelumnya.


2) Melaksanakan Sholat lima waktu
    Sholat lima waktu adalah ibadah berupa doa kepada Allah SWT dan gerakan seluruh anggota tubuh mulai dari takbiratul ihram, ruku', sujud, sampai takhiyatul awal dan akhir. Hukum melakukan sholat lima waktu adalah Fardhu Ain, yaitu wajib bagi setiap muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Allah menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.
salat lima waktu tersebut adalah:
a. Subuh, terdiri dari 2 rakaat. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
b. Zuhur, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
c. Asar, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Asar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
d. Magrib, terdiri dari 3 rakaat. Waktu Magrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
e. Isya, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Isya diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya.       

      Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Magrib.
Khusus pada hari Jumat, laki-laki muslim wajib melaksanakan salat Jumat di masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Berdasarkan hadis, dari Abdullah bin Umar ra, Nabi Muhammad bersabda: Waktu salat Zuhur jika Matahari telah tergelincir, dan dalam keadaan bayangan dari seseorang sama panjangnya selama belum masuk waktu Asar. Dan waktu Asar hingga Matahari belum berwarna kuning (terbenam). Dan waktu salat Magrib selama belum terbenam mega merah. Dan waktu salat Isya hingga pertengahan malam bagian separuhnya. Waktu salat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit Matahari. (Shahih Muslim)


3) Berpuasa pada bulan ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.


4) Membayar zakat
      Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.

Bagaimana hukum Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.

Apa saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
a. Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
a. Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
b. Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
c. Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e. Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
f. Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk                  memenuhinya
g. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
h. Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.

    Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
Membuang perilaku buruk dari seseorang
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.

5) Melaksanakan haji

          secara garis besar adalah kunjungan ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu ( antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah ) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Haji di wajibkan bagi kaum muslim jika mampu, yang di maksud mampu adalah Mampu dalam Hal materi dan kesehatan.
  
Syarat Haji
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Mampu

Rukun Haji
a. Ihram
b. Wukuf di Arafah
c. Thawaf Ifadlah
d. Sa’i
e. Memotong rambut / Tahallul
f. Tertib

Wajib Haji
a. Ihram dari Miqat
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina
d. Melempar Jumrah
e. Thawaf Wada’

Source:
http://www.fahmina.or.id/artikel-a-berita/pemikiran-buya-husein/580-syahadat-tauhid-a-syahadat-rasul.html
read more : http://www.bangmu2.com/2012/07/pengertian-definisi-dan-tata-cara-puasa.html#ixzz2Rueesxr7

http://www.bamz.us/2011/12/pengertian-zakat-dan-macam-zakat.html#ixzz2RufGOct5
http://www.haji-indonesia.com/2012/06/pengertian-syarat-rukun-dan-wajib-haji.html



RUKUN IMAN

1) Iman kepada Allah SWT
2) Iman kepada alaikat-malaikat Allah
3) Iman kepada kitab-kitab Allah
4) Iman kepada rasul-rasul Allah
5) Iman kepada hari akhir
6) Iman kepada Qada' dan Qadar

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar