RUKUN ISLAM
1) Mengucap dua kalimat syahadat
Syahâdat adalah
pintu pertama Islam. Seseorang bisa disebut muslim (mengikuti atau beragama
Islam) setelah dia mengucapkan kalimat Syahâdat. Secara literal ia berarti
kesaksian dengan sungguh-sungguh dan jujur. Ia juga berarti pengakuan yang
tulus. Ada dua syahâdat Islam; kesaksian kepada keesaan Tuhan dan kesaksian
kepada kerasulan Muhammad Saw. Syahâdat yang pertama;
“Asyhadu an Lâ ilâha illa
Allah”, disebut juga “syahadat Tauhid”. Ini merupakan inti utama dan
kepercayaan paling fundamental dari sistem keberagamaan Islam. Tauhid adalah
basis, titik focus awal dan akhir dari seluruh pandangan, tradisi, budaya dan
peradaban masyarakat muslim.
Syahâdat,
kesaksian kepada Tuhan Yang Esa sesungguhnya merupakan sesuatu yang intrinsik
pada setiap diri manusia. Ia bersifat primordial dan telah tertanam dalam
relung-relung hati manusia yang paling dalam. Ia telah ada sebelum manusia
pertama dilahirkan. Ketika manusia masih dalam bentuk potensi untuk mewujud
menjadi manusia faktual dan eksistensial, Tuhan bertanya: “Alastu bi Rabbikum”
(Bukankah Aku Tuhanmu?). Potensi manusia itu menjawab: “Balaa” (Benar sekali,
Engkaulah satu-satunya Tuhanku).
Ikrar perjanjian
primordial tersebut mengandung implikasi-implikasi dan refleksi-refleksi besar
dan luas: moral, intelektual dan spiritual.
Ikrar kesaksian
bahwa Tuhan (Allah) adalah Satu dan tidak ada sesuatu apapun yang lain yang
menyekutui-Nya bukanlah sekedar pernyataan verbal individual semata, melainkan
juga seruan untuk menjadikan ke-Esa-an itu sebagai basis utama bagi pembentukan
tatanan sosial-ekonomi-politik-kebudayaan masyarakat manusia. Pada dimensi
individual, Syahâdat Tauhîd berarti doktrin pembebasan manusia dari segala
bentuk belenggu perbudakan dalam artinya yang luas; perbudakan manusia atas
manusia, perbudakan diri atas benda-benda dan atas segala bentuk
kesenangan-kesenangan diri, kebanggaan diri, kebesaran diri, kebenaran diri dan
kesombongan diri. Sikap-sikap dan tindakan tersebut sama dengan menyaingi dan
menantang Tuhan. Kalimat ‘lâ ilâha’ (tidak ada tuhan) merupakan pernyataan
penolakan atau penegasian terhadap segala hal yang diagungkan, dipuja atau
disembah. Semua bentuk pengagungan terhadap diri sendiri atau terhadap
benda-benda dan yang lain sama artinya dengan menuhankan diri sendiri atau
benda-benda atau yang lain itu. Cara-cara seperti ini oleh al-Qur'ân dinyatakan
sebagai kesesatan dan menyesatkan. Ia juga dinyatakan sebagai bentuk
penyekutuan terhadap Tuhan. Dalam waktu yang sama kesaksian Tauhid: “illa
Allah” (kecuali Allah) berarti mengukuhkan bahwa hanya Allah sendiri dan
satu-satunya yang memiliki kebesaran, kekuasaan dan kebenaran itu. Sebuah
hadits qudsi menyebutkan: “Al-‘Izz Izari wa al-Kibriyâ Ridâiy fa man naza’ani
minhuma syai-an ‘Adzdzabtuhu” (Kebesaran dan kekuatan adalah pakaian-Ku dan
Kesombongan adalah selendang-Ku. Siapa yang menantang-Ku, Aku akan menghukumnya).
Di sinilah maka
kita dapat mengatakan bahwa dalam sistem Syahâdat Tauhîd, semua manusia adalah
makhluk yang setara di hadapan Tuhan,
sama-sama harus merendahkan diri di hadapan-Nya dan bukan kepada selain
Dia.
Syahâdat Rasûl
syahadat rasul adalah kesaksian tentang utusan Tuhan; Muhammad bin
Abdullah. Meskipun Nabi Muhammad adalah utusan Tuhan yang terakhir dan tidak
ada lagi Nabi sesudahnya, tetapi dia sekaligus adalah rasul yang pertama. Dalam
bahasa kaum sufi, Muhammad saw dinyatakan sebagai rasul pertama dalam wujud ide
atau konseptual dan terakhir dalam wujud real atau faktual. Dia hadir untuk
melengkapi, melanjutkan dan menyempurnakan misi kerasulan utusan-utusan Tuhan
sebelumnya. Al-Qur’ân menyatakan: ”Dan Kami telah mewahyukan kepadamu al-Qur'ân
dengan membawa kebenaran (al-haq), membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan
yang menjaganya (dari perubahan-perubahan)” [Qs. Al-Maidah (5):48]. Secara eksplisit
al-Qur’ân juga menyatakan bahwa Muhammad adalah pengikut misi dan ‘millah’ Nabi
Ibrahim, bapak para Nabi dan Rasul. Nabi
Ibrahim dalam al-Qur'ân adalah pengikut agama Tauhid, seorang muslim. Al-Qur'ân
menyatakan: ”Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ”Ikutilah millah
(agama) Ibrahim. Dia seorang yang hanif (lurus) dan bukan termasuk orang-orang
yang menyekutukan Allah”.[Qs. An-Nahl (16): 123].
Dengan begitu, seorang muslim yang mengucapkan Syahâdat Rasûl Muhammad saw;
“wa Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah” sejatinya juga memberikan kesaksian
terhadap agama-agama yang dibawa para nabi-nabi sebelumnya.
2) Melaksanakan Sholat lima waktu
Sholat lima waktu adalah ibadah berupa doa kepada Allah SWT dan gerakan seluruh anggota tubuh mulai dari takbiratul ihram, ruku', sujud, sampai takhiyatul awal dan akhir. Hukum melakukan sholat lima waktu adalah Fardhu Ain, yaitu wajib bagi setiap muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Allah
menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.
salat lima waktu tersebut adalah:
a. Subuh, terdiri dari 2 rakaat. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar
shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir
ketika terbitnya Matahari.
b. Zuhur, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah
tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
c. Asar, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang
benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi,
waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang
benda itu sendiri. Waktu Asar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
d. Magrib, terdiri dari 3 rakaat. Waktu Magrib diawali dengan terbenamnya
Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
e. Isya, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Isya diawali dengan hilangnya cahaya
merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq
keesokan harinya.
Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya boleh dilakukan setelah
mengerjakan Salat Magrib.
Khusus pada hari Jumat, laki-laki muslim wajib melaksanakan salat Jumat di
masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat
Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam
perjalanan (musafir).
Berdasarkan hadis, dari Abdullah bin Umar ra, Nabi Muhammad bersabda: Waktu
salat Zuhur jika Matahari telah tergelincir, dan dalam keadaan bayangan dari
seseorang sama panjangnya selama belum masuk waktu Asar. Dan waktu Asar hingga
Matahari belum berwarna kuning (terbenam). Dan waktu salat Magrib selama belum
terbenam mega merah. Dan waktu salat Isya hingga pertengahan malam bagian
separuhnya. Waktu salat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit Matahari.
(Shahih Muslim)
3) Berpuasa pada bulan ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi
yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari
selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan
romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya
bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
4) Membayar zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Bagaimana hukum Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia dimana pun dia berada.
Apa saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
a. Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul
Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5
kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan,
hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
a. Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok hidup.
b. Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup.
c. Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e. Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
f. Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak
sanggup untuk memenuhinya
g. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
h. Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah
kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat
bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah
SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat,
tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil
dari ulasan di atas :
Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
Membuang perilaku buruk dari seseorang
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau
mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa
saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.
5) Melaksanakan haji
secara garis besar adalah kunjungan ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf,
Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu
tertentu ( antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah ) untuk mendapatkan keridhaan
Allah SWT. Haji di wajibkan bagi kaum muslim jika mampu, yang di maksud mampu
adalah Mampu dalam Hal materi dan kesehatan.
Syarat Haji
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Mampu
Rukun Haji
a. Ihram
b. Wukuf di Arafah
c. Thawaf Ifadlah
d. Sa’i
e. Memotong rambut / Tahallul
f. Tertib
Wajib Haji
a. Ihram dari Miqat
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina
d. Melempar Jumrah
e. Thawaf Wada’
Source:
http://www.fahmina.or.id/artikel-a-berita/pemikiran-buya-husein/580-syahadat-tauhid-a-syahadat-rasul.html
read more : http://www.bangmu2.com/2012/07/pengertian-definisi-dan-tata-cara-puasa.html#ixzz2Rueesxr7
http://www.bamz.us/2011/12/pengertian-zakat-dan-macam-zakat.html#ixzz2RufGOct5
http://www.haji-indonesia.com/2012/06/pengertian-syarat-rukun-dan-wajib-haji.html
RUKUN IMAN
1) Iman kepada Allah SWT
2) Iman kepada alaikat-malaikat Allah
3) Iman kepada kitab-kitab Allah
4) Iman kepada rasul-rasul Allah
5) Iman kepada hari akhir
6) Iman kepada Qada' dan Qadar